TNI berjibaku dengan Kelompok Sipil Bersenjata di Papua






Lagi-lagi TNI harus berjibaku dengan kelompok Sipil Bersenjata (KSB) yang berkedudukan di sekitar wilayah YAMBI Rabu (09/03) sekitar Pukul 11.00 WIT.

Dari pihak TNI merupakan Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif 751 Raider, dan Yonif 509 Raider terlibat kontak tembak dengan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Distrik Yambi Kabupaten Puncak Jaya.

Read More »

0 komentar:

Resolusi PBB Sudah Final, Papua adalah Bagian Sah dari NKRI Selengkapnya

Pembahasan 5 agenda perjuangan bangsa Papua di rumpun negara-negara Melanesia Spearhead Group (MSG) telah menetapkan Papua Barat sebagai anggota full member atau anggota tetap yang ke 7 di MSG. Adapun Agenda yang telah dilayangkan oleh ULMWP bersama para pemimpin MSG tersebut berisikan 5 point agenda yang menerangkan bahwa:

1. Agenda Dialog antara Papua-Jakarta yang difasilitasi oleh MSG 

2. Pendaftaran Papua Barat ke Komisi 24 Dekolonisasi PBB yang melalui mekanisme Internasional 

3. Pelanggaran HAM di Papua Barat yang sudah menjadi agenda khusus Dewan Keamanan PBB di Jenewa Swiss 

4. Referendum yang merupakan salah satu opsi dari PBB untuk dipilh di salah satu wilayah Papua yang saat ini dalam pengawasan PBB. dan kelima, 

5. Adalah menggugat hasil PEPERA 1969.

ke-5 agenda tersebut telah didorong oleh beberapa Komponen perjuangan bangsa Papua barat seperti: 1. DAP 

2. WPNA/NRFPB 

3. KNPB 

4. dan, WPNCL yang dibantu oleh JDP

terkait hal diatas Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI Jokowi telah menolak rencana agenda yang dibuat oleh ULMWP tersebut karena dinilai mengandung unsur Makar dan dicurigai ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari diangkatnya berbagai masalah ke beberapa lembaga Internasional. Disisi lain, ULMWP telah bergabung ke sejumlah lembaga dan Forum Internasional seperti Pasific Island Forum (PIF) serta Melanesia Spearhead Group (MSG). tujuan mereka bergabung kedalam forum tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah mengangkat isu-isu tentang Papua yang tidak berdasar kedalam forum lembaga Internasional. 

Perlu kita ketahui bersama bahwa agenda tersebut secara legal telah ditolak oleh lembaga MSG dan PIF, tercatat hanya 2 negara yang mendukung agenda tersebut dalam hal ini Vanuatu dan Kep. Solomon. dari situ dapat kita lihat bahwa ada pihak lain yang tidak bertanggung jawab atas dibuatnya agenda tersebut untuk menciptakan sebuah isu yang akan mempengaruhi masyarakat Papua. Papua merupakan pulau yang kaya akan kekayaan alam dan keragaman budaya, yang tidak terpisahkan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. 

Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar, sehingga Papua bagian NKRI sudah final, dan tidak perlu dipertanyakan dan diutak-atik lagi. proses masuknya Papua dalam NKRI sudah melalui cara yang benar dan diakui dunia internasional. Bila ada sejumlah kalangan yang masih mempersoalkan sejarah masuknya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 silam, berarti mereka tidak tahu proses sejarah tersebut. PBB telah mengesahkan Papua bagian dari Indonesia sesuai dengan pelaksanaan PEPERA sudah memiliki landasan hukum, yakni Resolusi PBB No. 2504 yang dikeluarkan Majelis Umumn PBB tanggal 19 Nopember 1969. Resolusi ini diusulkan oleh 6 negara dan diterima oleh Majelis Umum PBB dengan imbangan suara 84 setuju, tidak ada yang menentang dan 30 abstein. 

Dengan tidak dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukan bahwa, Pepera diterima oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRI telah diakui oleh masyarakat internasional. 


0 komentar: