Ciptakan Suasana Kondusif Menjelang 1 Desember Di Papua
Papua, Jelang 1 Desember aparat keamanan baik
TNI maupun Polri mulai menyiapkan diri dalam pengamanan ini dapat terlihat dari
persiapan beberapa hari sebelum bulan November menjelang Desember. karena 1
Desember merupakan hari besar bagi kelompok Gerakan Sparatis baik Politik
maupun Bersenjata yang seringkali diperingati baik dari kelompok-kelompok faksi
militernya maupun dari kelompok-kelompok faksi politiknya.
Kejadian menjelang jelang maupun sesudah 1
Desember biasa dimanfaatkan bagi para kelompok sparatis menggelar aksi semacam
pengibaran bendera bintang kejora, aksi unjuk rasa atau bahkan penyerangan oleh
kelompok-kelompok dari faksi militer OPM bisa saja terjadi itu semua merupakan
rutinitas setiap tahunnya yang merupakan ancaman bagi masyarakat Papua maupun
bangsa indonesia yang menjadi perhatian khusus bagi aparat keamaan menjaga agar
tetap kondusif menjadikan Papua sebagai tanah damai.
Oleh karenanya untuk menjadikan Papua tanah
damai perlu adanya dukungan dari semua pihak, bukan hanya aparat keamanan saja.
Dapat diprediksi ancaman yang terjadi jelang 1
Desember masih akan kembali terulang dan terjadi. Terlebih telah dibebaskannya
para tahanan kasus makar seperti Filip Karma yang telah keluar dari jeruji
penjara lapas Abe Pura. Yang sampai keluar penjara pun belum mengakui
kesalahannya bahkan mengancam akan tetap mempertahankan ideologinya yang tetap
mendirikan negara federal. Ini merupakan ancam terhadap keutuhan negara kesatuan
republik indonesia. Bahkan tak segan-segan memprovokasi masa pendukungnya yang
biasa tergabung dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan
tindakan-tindakan anarkis jelang 1 Desember yang mereka klaim sebagai hari
besar bagi kelompok-kelompok sparatis.
Terkait pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih
Mayjen TNI Hinsa Siburian jelang 1 Desember menyatakan jika memang benar ada kelompok bersenjata yang kemudian
berani mengibarkan bendera itu, maka akan dihadapi oleh TNI dengan bersenjata.
Sedangkan menurut Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menurutnya bisa memprediksi tapi tidak bisa memastikan mana saja daerah rawan
tersebut. Namun yang jelas, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh
jajaran untuk menangkap orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dan akan
dikenai pasal makar.
Kita tidak bilang
mereka itu separatis, tetapi mereka adalah kelompok kriminal bersenjata. Jadi
itu saja. Tidak boleh ada pengibaran bendera Bintang Kejora. Mereka yang
mengibarkan itu berarti makar. Makar itu dilarang oleh undang-undang dengan
ancaman hukuman 10 tahun ke atas
0 komentar: