Ciptakan Suasana Kondusif Menjelang 1 Desember Di Papua



Papua, Jelang 1 Desember aparat keamanan baik TNI maupun Polri mulai menyiapkan diri dalam pengamanan ini dapat terlihat dari persiapan beberapa hari sebelum bulan November menjelang Desember. karena 1 Desember merupakan hari besar bagi kelompok Gerakan Sparatis baik Politik maupun Bersenjata yang seringkali diperingati baik dari kelompok-kelompok faksi militernya maupun dari kelompok-kelompok faksi politiknya.

Kejadian menjelang jelang maupun sesudah 1 Desember biasa dimanfaatkan bagi para kelompok sparatis menggelar aksi semacam pengibaran bendera bintang kejora, aksi unjuk rasa atau bahkan penyerangan oleh kelompok-kelompok dari faksi militer OPM bisa saja terjadi itu semua merupakan rutinitas setiap tahunnya yang merupakan ancaman bagi masyarakat Papua maupun bangsa indonesia yang menjadi perhatian khusus bagi aparat keamaan menjaga agar tetap kondusif menjadikan Papua sebagai tanah damai.

Oleh karenanya untuk menjadikan Papua tanah damai perlu adanya dukungan dari semua pihak, bukan hanya aparat keamanan saja.

Dapat diprediksi ancaman yang terjadi jelang 1 Desember masih akan kembali terulang dan terjadi. Terlebih telah dibebaskannya para tahanan kasus makar seperti Filip Karma yang telah keluar dari jeruji penjara lapas Abe Pura. Yang sampai keluar penjara pun belum mengakui kesalahannya bahkan mengancam akan tetap mempertahankan ideologinya yang tetap mendirikan negara federal. Ini merupakan ancam terhadap keutuhan negara kesatuan republik indonesia. Bahkan tak segan-segan memprovokasi masa pendukungnya yang biasa tergabung dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan tindakan-tindakan anarkis jelang 1 Desember yang mereka klaim sebagai hari besar bagi kelompok-kelompok sparatis.

Terkait pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian  jelang 1 Desember menyatakan jika memang benar ada kelompok bersenjata yang kemudian berani mengibarkan bendera itu, maka akan dihadapi oleh TNI dengan bersenjata.

Sedangkan menurut  Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menurutnya bisa memprediksi tapi tidak bisa memastikan mana saja daerah rawan tersebut. Namun yang jelas, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menangkap orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dan akan dikenai pasal makar.
 
Kita tidak bilang mereka itu separatis, tetapi mereka adalah kelompok kriminal bersenjata. Jadi itu saja. Tidak boleh ada pengibaran bendera Bintang Kejora. Mereka yang mengibarkan itu berarti makar. Makar itu dilarang oleh undang-undang dengan ancaman hukuman 10 tahun ke atas

0 komentar: