Kunjungan MSG Berbuah Kekecewaan WPNCL
Logo MSG |
Jayapura
(13/1) – WPNCL (West Papua National Coalition for Liberation) merasa kecewa
saat kedatangan Menteri Luar negeri delegasi dari MSG
(Melanesian Spearhead Group) hari ini di Papua. Mengapa demikian?, kabarnya misi dan cipta kondisi yang akan mereka lakukan dengan cara mengerahkan massa sebanyak-banyaknya guna mendukung dan memamerkan bahwa Papua ingin merdeka ini gagal mereka lakukan, mereka tidak menyadari asumsi bahwa orang Papua ingin merdeka hanyalah mitos dan gosip.
(Melanesian Spearhead Group) hari ini di Papua. Mengapa demikian?, kabarnya misi dan cipta kondisi yang akan mereka lakukan dengan cara mengerahkan massa sebanyak-banyaknya guna mendukung dan memamerkan bahwa Papua ingin merdeka ini gagal mereka lakukan, mereka tidak menyadari asumsi bahwa orang Papua ingin merdeka hanyalah mitos dan gosip.
Pasalnya
beberapa waktu lalu tepatnya pada Juni 2013 WPNCL mengajukan sebuah proposal
dalam rapat The 19th Melanesian Spearhead Group (MSG) Leaders Summit untuk
memasukkan Papua Barat ke dalam anggota MSG. Sebelumnya WPNCL menebar isu di
kalangan negara-negara Melanesia yang ada di Pasifik Selatan jika rakyat Papua
ingin merdeka dan lepas dari indonesia.
Patut
dipertanyakan mengapa WPNCL melakukan hal ini? Apakah ada kepentingan politik
tersendiri di kalangan anggota WPNCL yang mungkin lebih mementingkan
kepentingan pribadi dengan mengatas namakan rakyat Papua?. Permasalahannya
sekarang mereka mengajukan proposal kepada MSG tidak pada tempatnya jika
dilihat MSG merupakan sebuah organisasi gabungan antar Pemerintah negara-negara
Melanesia di wilayah Pasifik Selatan yang bergerak dalam bidang perdagangan,
pembangunan dan perekonomian seperti yang dijelaskan pada web resmi MSG www.msgsec.info .
Jika
dilihat secara hukum internasional wilayah Papua merupakan bagian asli dari
Indonesia yaitu diatur dalam resolusi PBB No. 2504 tanggal 19 Oktober 1969 dan
Indonesia sendiri merupakan negara “kesatuan” yang diatur dalam UU Republik
Indonesia Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dari dasar Hukum
diatas maka sudah jelas diakui oleh dunia Internasional dalam arti
negara-negara di dunia ini sudah mengakui status Indonesia sebagai negara
“kesatuan” dan bukan negara “federal”. Maka apapun yang akan dilakukan oleh
Papua harus atas nama Indonesia tidak bisa sendiri-sendiri seperti yang
dilakukan oleh WPNCL untuk usaha memasukkan Papua kedalam MSG.
Bagaimana
dengan status WPNCL?, sampai saat ini penulis sudah mencari dasar hukum atau
payung hukum secara internasional tentang validasi dari organisasi WPNCL ini
namun belum ketemu atau memang tidak ada dasar hukumnya di mata internasional?.
Dan sudah dipastikan pihak MSG tidak dapat menerima pengajuan proposal yang
diajukan oleh WPNCL tentang Papua masuk MSG sebab Papua dan Papua Barat Merupakan
2 buah Propinsi yang ada di Indonesia bukan suatu “negara” dan ini tidak sesuai
dengan fungsi dari Organisasi MSG sendiri.
Terkait
dengan kunjungan kerja dari Menlu MSG ke Papua, MSG menilai pembangunan
perekonomian dan pendidikan di Papua sangatlah berkembang pesat dan rombongan Menlu
MSG melihat sendiri perkembangannya langsung dilapangan bahkan sempat
berkunjung ke SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) 1 di daerah DOK V
Jayapura. (AG)
0 komentar: