Kunjungan MSG Berbuah Kekecewaan WPNCL



Logo MSG


Jayapura (13/1) – WPNCL (West Papua National Coalition for Liberation) merasa kecewa saat kedatangan Menteri Luar negeri delegasi dari MSG
(Melanesian Spearhead Group) hari ini di Papua. Mengapa demikian?, kabarnya misi dan cipta kondisi yang akan mereka lakukan dengan cara mengerahkan massa sebanyak-banyaknya guna mendukung dan memamerkan bahwa Papua ingin merdeka ini gagal mereka lakukan, mereka tidak menyadari asumsi bahwa orang Papua ingin merdeka hanyalah mitos dan gosip.


Pasalnya beberapa waktu lalu tepatnya pada Juni 2013 WPNCL mengajukan sebuah proposal dalam rapat The 19th Melanesian Spearhead Group (MSG) Leaders Summit untuk memasukkan Papua Barat ke dalam anggota MSG. Sebelumnya WPNCL menebar isu di kalangan negara-negara Melanesia yang ada di Pasifik Selatan jika rakyat Papua ingin merdeka dan lepas dari indonesia.

Patut dipertanyakan mengapa WPNCL melakukan hal ini? Apakah ada kepentingan politik tersendiri di kalangan anggota WPNCL yang mungkin lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan mengatas namakan rakyat Papua?. Permasalahannya sekarang mereka mengajukan proposal kepada MSG tidak pada tempatnya jika dilihat MSG merupakan sebuah organisasi gabungan antar Pemerintah negara-negara Melanesia di wilayah Pasifik Selatan yang bergerak dalam bidang perdagangan, pembangunan dan perekonomian seperti yang dijelaskan pada web resmi MSG www.msgsec.info .

Jika dilihat secara hukum internasional wilayah Papua merupakan bagian asli dari Indonesia yaitu diatur dalam resolusi PBB No. 2504 tanggal 19 Oktober 1969 dan Indonesia sendiri merupakan negara “kesatuan” yang diatur dalam UU Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dari dasar Hukum diatas maka sudah jelas diakui oleh dunia Internasional dalam arti negara-negara di dunia ini sudah mengakui status Indonesia sebagai negara “kesatuan” dan bukan negara “federal”. Maka apapun yang akan dilakukan oleh Papua harus atas nama Indonesia tidak bisa sendiri-sendiri seperti yang dilakukan oleh WPNCL untuk usaha memasukkan Papua kedalam MSG.

Bagaimana dengan status WPNCL?, sampai saat ini penulis sudah mencari dasar hukum atau payung hukum secara internasional tentang validasi dari organisasi WPNCL ini namun belum ketemu atau memang tidak ada dasar hukumnya di mata internasional?. Dan sudah dipastikan pihak MSG tidak dapat menerima pengajuan proposal yang diajukan oleh WPNCL tentang Papua masuk MSG sebab Papua dan Papua Barat Merupakan 2 buah Propinsi yang ada di Indonesia bukan suatu “negara” dan ini tidak sesuai dengan fungsi dari Organisasi MSG sendiri.

Terkait dengan kunjungan kerja dari Menlu MSG ke Papua, MSG menilai pembangunan perekonomian dan pendidikan di Papua sangatlah berkembang pesat dan rombongan Menlu MSG melihat sendiri perkembangannya langsung dilapangan bahkan sempat berkunjung ke SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) 1 di daerah DOK V Jayapura. (AG)

0 komentar: