Bubarkannya KNPB Yang Merupakan Organ dari OPM
Dorongan untuk mendesak sesegera mungkin dibubarkannya Organisasi KNPB mendapat dukungan dari berbagai pihak elemen masyarakat, merasa terdesak KNPB mencari bantuan keluar negri melalui Benny Wenda yang merupakan kaki tangan Pihak asing di luar negri dengan membentuk UMLWP.
Namun demikian organisasi
seperti KNPB sudah selayaknya di hapuskan karena sudah sangan menciderai makna
dari Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan hukum bangsa indonesia. Karenanya, kemunculan KNPB sendiri
dibentuk sebagai organ politik yang pada dasarnya sebuah perwujudan perlawanan
politik melawan pemerintah pusat. Terbukti dengan secara terang-terangan
melakukan perlawanan Politik semua sikap apapun yang disuarakan organisasi ini
adalah sikap politik melawan pemerintah.
Persoalannya
menjadi sangat mendasar bagaimana kelahiran organisasi ini dan legalitasnya
sampai saat ini belum ada, sehingga praktis KNPB adalah embrio atau perwujudan
nyata organisasi OPM yang merekrut anggotanya secara terbuka bisa tampil dalam
masyarakat.
Bahkan setiap orasinya selalu
melakukan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat
menghambat program pemerintah terkait kebijakan untuk kesejahteraan Masyarakat
Papua.
Contoh kecil kejadian ketika
KNPB melakukan Demo dan melakukan kericuan sehingga Seratusan warga Yahukimo harus
mengungsi di sejumlah lokasi pengungsian dan membutuhkan bantuan pangan, karena
sudah dua hari mereka tidak bisa keluar mencari bahan makanan pascainsiden
kekerasan di daerah itu. Warga yang mengungsi itu kebanyakan kaum perempuan dan
anak-anak yang membutuhkan bantuan makanan ringan. "Mereka ini ketakutan
karena diteror dan diancam oleh pasukan Kelompok Nasional Papua Barat (KNPB)”.
Aktivitas perekonomian di
Yahukimo pada saat itu juga dikabarkan sempat lumpuh beberapa waktu karena
warga memilih menutup rumah dan berdiam diri dari pada terkena imbas dari aksi
kelompok KNPB.
Untuk itu pemerintah Pusat
melalui Aparat kepolisian segera mungkin membubarkan Organisasi tersebut agar
tidak tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang dapat memecah belah
persatuan dan merusak tatanan hukum dalam menciptakan situasi kamtibmas
diwilayah Papua.
0 komentar: