Bubarkannya KNPB Yang Merupakan Organ dari OPM


Dorongan untuk mendesak sesegera mungkin dibubarkannya Organisasi KNPB mendapat dukungan dari berbagai pihak elemen masyarakat, merasa terdesak KNPB mencari bantuan keluar negri melalui Benny Wenda yang merupakan kaki tangan Pihak asing di luar negri dengan membentuk UMLWP.
Namun demikian organisasi seperti KNPB sudah selayaknya di hapuskan karena sudah sangan menciderai makna dari Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan hukum bangsa indonesia. Karenanya, kemunculan KNPB sendiri dibentuk sebagai organ politik yang pada dasarnya sebuah perwujudan perlawanan politik melawan pemerintah pusat. Terbukti dengan secara terang-terangan melakukan perlawanan Politik semua sikap apapun yang disuarakan organisasi ini adalah sikap politik melawan pemerintah.

Persoalannya menjadi sangat mendasar bagaimana kelahiran organisasi ini dan legalitasnya sampai saat ini belum ada, sehingga praktis KNPB adalah embrio atau perwujudan nyata organisasi OPM yang merekrut anggotanya secara terbuka bisa tampil dalam masyarakat.

Bahkan setiap orasinya selalu melakukan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat menghambat program pemerintah terkait kebijakan untuk kesejahteraan Masyarakat Papua.

Contoh kecil kejadian ketika KNPB melakukan Demo dan melakukan kericuan sehingga Seratusan warga Yahukimo harus mengungsi di sejumlah lokasi pengungsian dan membutuhkan bantuan pangan, karena sudah dua hari mereka tidak bisa keluar mencari bahan makanan pascainsiden kekerasan di daerah itu. Warga yang mengungsi itu kebanyakan kaum perempuan dan anak-anak yang membutuhkan bantuan makanan ringan. "Mereka ini ketakutan karena diteror dan diancam oleh pasukan Kelompok Nasional Papua Barat (KNPB)”.

Aktivitas perekonomian di Yahukimo pada saat itu juga dikabarkan sempat lumpuh beberapa waktu karena warga memilih menutup rumah dan berdiam diri dari pada terkena imbas dari aksi kelompok KNPB.


Untuk itu pemerintah Pusat melalui Aparat kepolisian segera mungkin membubarkan Organisasi tersebut agar tidak tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang dapat memecah belah persatuan dan merusak tatanan hukum dalam menciptakan situasi kamtibmas diwilayah Papua.

0 komentar: