NETRALITAS TNI DAN POLRI
Sikap Netral
yang ditunjukan TNI dan Polri menjadi cermin solidnya aparatur negara untuk menjaga
keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia. Dalam jalannya proses Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah yang serentak di laksanakan di seluruk
wilayah Indonesia.
Defenisi operasional
netral menurut kaedah bahasa dimaknai sebagai sikap tidak memihak kepada
siapapun. Lebih lanjut sikap tidak memihak tentu saja berujung kepada sikap
atau tindakan. Paling gamblang sikap tidak memihak bisa diartikan tidak memberikan suara (golput) dalam Pemilihan
Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh negara.
Padahal menurut
Undang Undang Pemilihan Umum sikap netral itu hanya untuk Institusi TNI dan
Polri serta Instansi pemerintahan lainnya.
Khusus untuk TNI/Polri sikap netral tersebut bukan saja untuk
lembaganya, namun sikap netral juga di kenakan untuk anggota TNI /Polri dari
pangkat kopral sampai jendral. Sedangkan
Pegawai negeri Sipil (PNS) masih diperbolehkan memilih selayaknya warga negara
lainnya. Oh ya kepada istri dan anak TNI/Polri yang biasa disebut keluarga
besar diperbolehkan menggunakan hak pilih. Purnawirawan TNI/Polri juga
diperkenankan mencoblos dalam menentukan hak pilihnya.
Sikap netral
institusi pemerintah mulai dari Pemerintah Daerah, Kementrian, Badan Usaha Milik negara sampai ke institusi lainnya di menggunakan APBD harus
benar benar diawasi. Masih sering
terlihat fasilitas negara digunakan untuk kepentingan kampanye partai, atau
seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memperngaruhi anak buah dalam
hal ini PNS agar mencoblos parpol atasan. Netral memang mudah diucapkan namun
sulit untuk dikontrol.
Saat-saat
menjelang pemilu, aktivitas politik khususnya di wilayah Papua partisan PNS
menjadi kian intensif karena partisipasinya untuk mendukung kampanye secara
terbuka maupun terselubung amat efektif. Bagi parpol, keterlibatan PNS akan
amat membantu dan mempermudah pelaksanaan kampanye yang sering terjadi melalui
pemanfaatan fasilitas negara (mobil, gedung, dan kewenangan) secara
diskriminatif, yang menguntungkan salah satu parpol. Selain itu, di pelosok daerah
di pedalaman Papua yang mayoritas penduduknya tidak terdidik, figur dan pilihan
PNS akan menjadi referensi bagi pilihan masyarakat Papua.
Selain itu
masih terjadinya gangguan keamanan yang dilakukan Gerakan separatis bersenjata
yang melakukan kegiatan untuk mengganggu jalannya pesta demokrasi dalam
pemilihan kepala daerah menjadi prioritas yang harus di waspadai oleh seluruh
aparat keamanan agar proses jalanya pemungutan suara dapat berjalan dengan
lancar dan aman.
Tidak hanya
bersikap netral TNI /Polri berkewajiban penuh dalam tugas pokok untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga
berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan.
Untuk mewujudkan
Papua yang kondusif perlu adanya kerjasama dari semua baik masyarakat dan
aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga keamanan terkait penyelenggaraan
proses pesta demokrasi Pemilikada serentak di 20 daerah di wilayah Papua dan
papua Barat.
0 komentar: