NETRALITAS TNI DAN POLRI



Sikap Netral yang ditunjukan TNI dan Polri menjadi cermin solidnya aparatur negara untuk menjaga keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia. Dalam jalannya proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah yang serentak di laksanakan di seluruk wilayah Indonesia.

Defenisi operasional netral menurut kaedah bahasa dimaknai sebagai sikap tidak memihak kepada siapapun. Lebih lanjut sikap tidak memihak tentu saja berujung kepada sikap atau tindakan. Paling gamblang sikap tidak memihak bisa diartikan  tidak memberikan suara (golput) dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh negara.

Padahal menurut Undang Undang Pemilihan Umum sikap netral itu hanya untuk Institusi TNI dan Polri serta Instansi pemerintahan lainnya.   Khusus untuk TNI/Polri sikap netral tersebut bukan saja untuk lembaganya, namun sikap netral juga di kenakan untuk anggota TNI /Polri dari pangkat kopral sampai jendral.  Sedangkan Pegawai negeri Sipil (PNS) masih diperbolehkan memilih selayaknya warga negara lainnya. Oh ya kepada istri dan anak TNI/Polri yang biasa disebut keluarga besar diperbolehkan menggunakan hak pilih. Purnawirawan TNI/Polri juga diperkenankan mencoblos dalam menentukan hak pilihnya.

Sikap netral institusi pemerintah mulai dari Pemerintah Daerah, Kementrian,  Badan Usaha Milik negara sampai ke  institusi lainnya di menggunakan APBD harus benar benar diawasi.  Masih sering terlihat fasilitas negara digunakan untuk kepentingan kampanye partai, atau seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memperngaruhi anak buah dalam hal ini PNS agar mencoblos parpol atasan. Netral memang mudah diucapkan namun sulit untuk dikontrol.  

Saat-saat menjelang pemilu, aktivitas politik khususnya di wilayah Papua partisan PNS menjadi kian intensif karena partisipasinya untuk mendukung kampanye secara terbuka maupun terselubung amat efektif. Bagi parpol, keterlibatan PNS akan amat membantu dan mempermudah pelaksanaan kampanye yang sering terjadi melalui pemanfaatan fasilitas negara (mobil, gedung, dan kewenangan) secara diskriminatif, yang menguntungkan salah satu parpol. Selain itu, di pelosok daerah di pedalaman Papua yang mayoritas penduduknya tidak terdidik, figur dan pilihan PNS akan menjadi referensi bagi pilihan masyarakat Papua.

Selain itu masih terjadinya gangguan keamanan yang dilakukan Gerakan separatis bersenjata yang melakukan kegiatan untuk mengganggu jalannya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah menjadi prioritas yang harus di waspadai oleh seluruh aparat keamanan agar proses jalanya pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Tidak hanya bersikap netral TNI /Polri berkewajiban penuh dalam tugas pokok untuk menjaga  keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan.

Untuk mewujudkan Papua yang kondusif perlu adanya kerjasama dari semua baik masyarakat dan aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga keamanan terkait penyelenggaraan proses pesta demokrasi Pemilikada serentak di 20 daerah di wilayah Papua dan papua Barat.

0 komentar: