Deklarasi penolakan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Lanny Jaya
WAMENA
– Pesanan munisi 147 Buah dari beberapa jenis sejata yang berhasil digagalkan
oleh petugas keamanan bandara Sentani saat hendak diselundupkan oleh
tersangka berinisial TW, Minggu (12/10)
lalu itu merupakan bingkisan yang sekiranya akan di berikan kepada Puron Wenda
dan Enden Wanimbo, kelompok kriminal bersenjatayang berkedudukan di wilayah
Lanny Jaya. Yang sering melakukan penyerangan terhadap Pos-pos TNI dan Polri
karena beberapa kali melakukan aksi penyerangan terhadap aparat keamanan di
wilayah itu.
Kapolda
Papua, Irjen Pol. Yotje Mende mengungkapkan “Dari hasil pemeriksaan dapat
disimpulkan bahwa ratusan amunisi itu pesanan Puron Wenda dan Enden Wanimbo, yang
telah menunggu kiriman munisi dari pelaku yang berusaha menyelundupkan peluru
itu adalah kurir dari kelompok Puron
Wenda dan Eden Wanimbo.
Pelaku
penyelundupan ratusan amunisi berinisial TW saat ini sudah ditahan dan dalam
proses penyidikan bahkan pelaku TW akan dikenakan jerat pasal penyalah gunan
senjata dan munisi dengan hukuman berat. Sedangkan kelompok Puron Wenda dan
Eden Wanimbo merupakan DPO Polda Papua kerena serangkaian aksi teror dan
penembakan, akan terus diburu oleh aparat TNI dan Polri hingga ditangkap
hidup-hidup ataupun mati. Karena aksinya iru dianggap telah meresahkan warga di
Kabupaten Lanny Jaya maupun mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat
(Kamtibmas) di wilayah itu.
Sehingga
warga masyarakat di Lannya jaya beraimai-ramai mendatangi kantor distrik
beberapa waktu yang lalu, mereka bersepakat memberi sangsi kepada Kelompok
Kriminal Bersenjata memberikan denda Adat sebesar 2 Miliyar apabila kelompok
tersebut melakukan aksi penembakan dan teror serta ikut serta berusaha menyembunyikan
pelaku akan dikenakan sangsi berupa denda adat.
Wujud
penolakan masyarakat terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata dituangkan dalam deklarasi
dan penandatanganan oleh seluruh masyarakat untuk menolak dan melarangkeras
perkembangannya KKB di wilayah Lannya Jaya. Masyarakat merasa junuk dan bosan kepada KKB yang sering
melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran
agama, yang mengajarkan kasih sayang antar sesama.
Kaitanya
dengan itu, mari kita mencegah dan menagkap pelaku agar bisa diadili guna
mempertanggungjawabkan segala tindakannya yang selama ini tindakannya telah
melanggar norma-norma hukum.
0 komentar: