Organisasi Terlarang KNPB Harus Berdiam Diri !!! Terkait Tidak Mengantongi Ijin Untuk Berdemo
Jayapura – Tampaknya
organisasi Komite Nasinal Papua Barat atau yang dikenal dengan (KNPB) pimpinan
Victor F. Yeimo tidak akan melaksanakan demo terkait larangan Polda Papua yang
tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana
unjukrasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait tuntutan mereka meminta
pembebasan dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang
ditahan di Imigrasi Jayapura.
Organisasi
masyarakat ini belum mengantongi ijin KNPB tak terdaftar di Kesbangpol Provinsi
Papua selaku pembina organisasi masyarakat di lingkup Provinsi Papua. Polda
Papua menilai kepala atau kop surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang
atribut Bintang Kejora yang dilarang oleh Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia
(NKRI) sesuai perundang - undangan No. 77 tahun 2007. KNPB juga mengunakan
stempel menggunakan simbol-simbol Papua merdeka yang dilarang oleh NKRI. Selain
itu, perihal banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KNPB sendiri
tentang beberapa kasus yang selama ini terjadi di Papua seperti penembakan,
teror dan anarkisme yang membuat ketakutan dan kecemasan masyarakat sehingga
mengganggu Kantibmas.
Untuk
itu, sesegera mungkin Polda Papua melayangkan surat penolakan pemberitahuan
aksi demo kepada KNPB dengan No. B/63/X/2014. Perihal Surat Pemberitahuan itu,
Polda Papua tidak menerbitkan STTP. Bagaimanapun Polda Papua akan tetap
mengantisipasi bila KNPB dan para pengikutnya akan tetap melakukan demo.
Sekretaris
KNPB Ones Suhuniap melalui jumpa pressnya pada Minggu (12/10) akan bersih kukuh
akan melakukan aksi demo tersebut. Sehingga bila KNPB akan tetap melakukan demo
pihak kepolisian tidak segan-segan menagkap dan membubarkan aksi demo tersebut karena
telah diperingatkan dari jauh-jauh hari, sebagai tindakan melanggar hukum
karena tidak mengantongi izin.
Perlu
diperhatikan dari segi dampak yang ditimbulkan terkait aksi demo tersebut tak
jarang berujung anarkis yang akan mengganggu jalannya transportasi dan
perekonomian masyarakat Papua, jika KNPB akan tetap bersih keras melakukan
demo. Karena dari pengamatan dilapangan masyarakat sebagian telah menutup
tempat-tempat kios dagangannya tetang ajakan turun kejalan untuk mendukung aksi
demo selebaran yang mereka sebarkan baik pamflet maupun lewat media massa baik
cetak maupun elektronik.
Prosedur
penagkapan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi
Jayapura telah sesuai prosedur yang berlaku, karena kedua jurnalis tersebut
melakukan peliputannya di Papua tidak mengantongi sama sekali ijin dari pemerintah
Indonesia. Kerena negara indonesia merupakan negara hukum yang harus di patuhi
oleh warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke indonesia. Guna mengantisipasi
rongrongan yang datang dan timbul dari luar.
Untuk
itu sudah sepatutnya kita bersama-sama bahu membahu menjaga keutuhan negara
kesatuan republik indonesai dari tangan-tangan yang berupaya memecah belah
persatuan.
0 komentar: