Organisasi Terlarang KNPB Harus Berdiam Diri !!! Terkait Tidak Mengantongi Ijin Untuk Berdemo





Jayapura  – Tampaknya organisasi Komite Nasinal Papua Barat atau yang dikenal dengan (KNPB) pimpinan Victor F. Yeimo tidak akan melaksanakan demo terkait larangan Polda Papua yang tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura. 

Organisasi masyarakat ini belum mengantongi ijin KNPB tak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat di lingkup Provinsi Papua. Polda Papua menilai kepala atau kop surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang atribut Bintang Kejora yang dilarang oleh Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) sesuai perundang - undangan No. 77 tahun 2007. KNPB juga mengunakan stempel menggunakan simbol-simbol Papua merdeka yang dilarang oleh NKRI. Selain itu, perihal banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KNPB sendiri tentang beberapa kasus yang selama ini terjadi di Papua seperti penembakan, teror dan anarkisme yang membuat ketakutan dan kecemasan masyarakat sehingga mengganggu Kantibmas.

Untuk itu, sesegera mungkin Polda Papua melayangkan surat penolakan pemberitahuan aksi demo kepada KNPB dengan No. B/63/X/2014. Perihal Surat Pemberitahuan itu, Polda Papua tidak menerbitkan STTP. Bagaimanapun Polda Papua akan tetap mengantisipasi bila KNPB dan para pengikutnya akan tetap melakukan demo.

Sekretaris KNPB Ones Suhuniap melalui jumpa pressnya pada Minggu (12/10) akan bersih kukuh akan melakukan aksi demo tersebut. Sehingga bila KNPB akan tetap melakukan demo pihak kepolisian tidak segan-segan menagkap dan membubarkan aksi demo tersebut karena telah diperingatkan dari jauh-jauh hari, sebagai tindakan melanggar hukum karena tidak mengantongi izin.

Perlu diperhatikan dari segi dampak yang ditimbulkan terkait aksi demo tersebut tak jarang berujung anarkis yang akan mengganggu jalannya transportasi dan perekonomian masyarakat Papua, jika KNPB akan tetap bersih keras melakukan demo. Karena dari pengamatan dilapangan masyarakat sebagian telah menutup tempat-tempat kios dagangannya tetang ajakan turun kejalan untuk mendukung aksi demo selebaran yang mereka sebarkan baik pamflet maupun lewat media massa baik cetak maupun elektronik.
Prosedur penagkapan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura telah sesuai prosedur yang berlaku, karena kedua jurnalis tersebut melakukan peliputannya di Papua tidak mengantongi sama sekali ijin dari pemerintah Indonesia. Kerena negara indonesia merupakan negara hukum yang harus di patuhi oleh warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke indonesia. Guna mengantisipasi rongrongan yang datang dan timbul dari luar.

Untuk itu sudah sepatutnya kita bersama-sama bahu membahu menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesai dari tangan-tangan yang berupaya memecah belah persatuan.


0 komentar: