Kelompok Kriminal Bersenjata tetap mengindahkan aturan Denda Adat sebesar 2 Miliyar


Jayapura – Pernyataan masyarakat mengenai sikap, dengan turut menjaga keamanan daerahnya dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan menerapkan Denda adat yang harus dipatuhi, dengan membayar uang sebesar 2 Miliyar apabila terlibat lansung maupun tidak langsung.

Berbagai pihak telah berupaya sekeras mungkin memutus rantai kelompok tersebut. Sehingga peranserta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, tokoh adat, DPRD, pemda, tokoh intelektual, para kepala distrik, kepala kampung dan juga pihak TNI-Polri, mengecam penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan menerapkan aturan Denda sebesar 2 Miliyar bila benar-benar terbukti terlibat lansung maupun tidak langsung. Dengan berupaya membantu ataupun menyembunyikan tersangka KKB.

Nampaknya, denda adat tersebut tidak juga membuat jera bagi KKB dalam melancarkan aksi teror dan penembakan terhadap masyarakat maupun TNI/Polri saat bertugas mengamakan wilayah. Terbukti dengan penagkapan salah seorang pelaku benama Teko Wenda dengan kepemilikan barang bukti berupa Munisi aktif sebanyak 146 Butir yang dibungkus lakban hitam yang dimasukkan dalam bagasi barang bawaan yang semestinya akan dikirim dari bandara Sentani menuju Bandara wamena dengan penerbangan pesawat Xpress Air. Karena melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan petugal lalu menghampiri pelaku, seketika itu pelaku melarikan diri dan kemudian berhasil ditanggkap petugas TNI dan Polri ketika sedang bertugas disekitar area bandara sentani.

Dilain waktu Dandim 1702/JWY Letkol Inf. CDB Andires dan Kapolres Lanny Jaya, Kompol Ali Sadikin memediasi rapat bertempat di Halaman Kantor Bupati Lanny Jaya, Senin (6/10) membahas masalah yang selama ini yang timbul akibat gerakan KKB yang sering berbuat keonaran dan kekacauan. Dengan dihadiri Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, Wakil Bupati, Berthus Kogoya, Ketua DPRD Lanny Jaya, Nius Kogoya, Ketua BPP-PGBP Pernius Kogoya, Danyon 756/WMS, Letkol Inf. Andi Parulian Simanjuntak serta masyarakat dari 36 distrik yang ada di Lanny Jaya. Dari hasil yang didapat disimpulkan bahwa seluruh muspida dan masyarakat telah sepakat dengan mendatangani perjanjian tersebut. Selaintu membahas masalah-masalah yang menjadi perhatian dari peserta rapat danmasyarakat mengenai keberadaan amunisi yang diperoleh oleh kelompok  bersenjata berasal dari mana ? sehingga dengan penagkapan pelaku penyuplai amunisi berasal dari luar daerah meleawati kurir yang merupakan anggota KKB yang memang bertugas sebagai pemasok.

Adapun poin-poin pernyataan sikap yang diperoleh dari hasil rapat bersumber dari aspirasi masyarakat adalah, menyatakan bahwa apabila terjadi lagi tindak kekerasan oleh KKB diseluruh daerah Lanny Jaya maka disepakati.

1.    Pertama, setiap kepala distrik, kepala kampung, LMD, tokoh gereja, kepala suku, intelektual dan seluruh masyarakat Lanny Jaya berkewajiban menjaga dan bertanggungjawab dipenuh atas terjadinya tindak kekerasan bersenjata didaerah/dikampungnya masing-masing.

2.    Kedua, apabila tindakan kekerasan oleh KKB terjadi lagi maka seluruh masyarakat akan melakukan perlawanan secara fisik dan jika masyarakat tidak mampu menghadapi kekerasan KB maka memberikan ruang seluas-luasnya kepada TNI-Polri untuk upaya penegakan hukum.

3.    Ketiga, bila terjadi korban manusia maka langkah-langkah yang diambil adalah jika ada korban sipil yang dilakukan oleh TNI Polri ditempat kejadian maka yang bertanggungjawab adalah masyarakat yang memberi ruang dan tempat kepada KKB dan keluarnya dapat dilakukan denda adat. Jika terjadi kelalaian aparat TNI Polri maka hal tersebut merupakan pelanggaran HAM, lalu apabila ada penembakan atau penghadangan terjadi di jalan dan dipastikan tidak diketahui oleh aparat desa maka TNI Polri akan bersikap profesional dalam menghadapi kejadian tersebut.

4.    Keempat, kepala distrik, kepala kampung dan aparat pemerintahan yang ada didaerah wajib melakukan upaya kewaspadaan dini dengan melakukan tugas keamanan didaerahnya, apabila masih terjadi maka status kedinasan dari kepala distrik/kepala kampung/LMD, akan ditinjau.

5.    Kelima, apabila ditemukan/diketahui aparat polisi yang memberikan kontribusi kepala KKB maka bagi PNS status kedinasanya akan ditinjau sedangkan aparat TNI/Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


6.    Keenam, apabila kedapatan ada anak-anak dari kampung tertentu yang ikut-ikutan dengan KKB maka pemerintah akan berurusan dengan kampung tersebut dan keluarga dari anak-anak tersebut.

0 komentar: