Kelompok Kriminal Bersenjata tetap mengindahkan aturan Denda Adat sebesar 2 Miliyar
Jayapura
– Pernyataan masyarakat mengenai sikap, dengan turut menjaga keamanan daerahnya
dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan menerapkan Denda adat yang harus
dipatuhi, dengan membayar uang sebesar 2 Miliyar apabila terlibat lansung
maupun tidak langsung.
Berbagai pihak telah berupaya sekeras mungkin
memutus rantai kelompok tersebut. Sehingga peranserta para tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, tokoh adat, DPRD, pemda, tokoh
intelektual, para kepala distrik, kepala kampung dan juga pihak TNI-Polri, mengecam
penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan menerapkan aturan Denda
sebesar 2 Miliyar bila benar-benar terbukti terlibat lansung maupun tidak
langsung. Dengan berupaya membantu ataupun menyembunyikan tersangka KKB.
Nampaknya, denda adat tersebut tidak
juga membuat jera bagi KKB dalam melancarkan aksi teror dan penembakan terhadap
masyarakat maupun TNI/Polri saat bertugas mengamakan wilayah. Terbukti dengan
penagkapan salah seorang pelaku benama Teko Wenda dengan kepemilikan barang
bukti berupa Munisi aktif sebanyak 146 Butir yang dibungkus lakban hitam yang
dimasukkan dalam bagasi barang bawaan yang semestinya akan dikirim dari bandara
Sentani menuju Bandara wamena dengan penerbangan pesawat Xpress Air. Karena
melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan petugal lalu menghampiri pelaku,
seketika itu pelaku melarikan diri dan kemudian berhasil ditanggkap petugas TNI
dan Polri ketika sedang bertugas disekitar area bandara sentani.
Dilain waktu Dandim 1702/JWY Letkol
Inf. CDB Andires dan Kapolres Lanny Jaya, Kompol Ali Sadikin memediasi rapat
bertempat di Halaman Kantor Bupati Lanny Jaya, Senin (6/10) membahas masalah yang
selama ini yang timbul akibat gerakan KKB yang sering berbuat keonaran dan
kekacauan. Dengan dihadiri Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, Wakil Bupati,
Berthus Kogoya, Ketua DPRD Lanny Jaya, Nius Kogoya, Ketua BPP-PGBP Pernius
Kogoya, Danyon 756/WMS, Letkol Inf. Andi Parulian Simanjuntak serta masyarakat
dari 36 distrik yang ada di Lanny Jaya. Dari hasil yang didapat disimpulkan
bahwa seluruh muspida dan masyarakat telah sepakat dengan mendatangani
perjanjian tersebut. Selaintu membahas masalah-masalah yang menjadi perhatian
dari peserta rapat danmasyarakat mengenai keberadaan amunisi yang diperoleh
oleh kelompok bersenjata berasal dari
mana ? sehingga dengan penagkapan pelaku penyuplai amunisi berasal dari luar
daerah meleawati kurir yang merupakan anggota KKB yang memang bertugas sebagai
pemasok.
Adapun poin-poin pernyataan sikap yang
diperoleh dari hasil rapat bersumber dari aspirasi masyarakat adalah,
menyatakan bahwa apabila terjadi lagi tindak kekerasan oleh KKB diseluruh daerah
Lanny Jaya maka disepakati.
1.
Pertama, setiap kepala distrik, kepala
kampung, LMD, tokoh gereja, kepala suku, intelektual dan seluruh masyarakat
Lanny Jaya berkewajiban menjaga dan bertanggungjawab dipenuh atas terjadinya
tindak kekerasan bersenjata didaerah/dikampungnya masing-masing.
2.
Kedua, apabila tindakan kekerasan oleh
KKB terjadi lagi maka seluruh masyarakat akan melakukan perlawanan secara fisik
dan jika masyarakat tidak mampu menghadapi kekerasan KB maka memberikan ruang
seluas-luasnya kepada TNI-Polri untuk upaya penegakan hukum.
3.
Ketiga, bila terjadi korban manusia
maka langkah-langkah yang diambil adalah jika ada korban sipil yang dilakukan
oleh TNI Polri ditempat kejadian maka yang bertanggungjawab adalah masyarakat
yang memberi ruang dan tempat kepada KKB dan keluarnya dapat dilakukan denda
adat. Jika terjadi kelalaian aparat TNI Polri maka hal tersebut merupakan
pelanggaran HAM, lalu apabila ada penembakan atau penghadangan terjadi di jalan
dan dipastikan tidak diketahui oleh aparat desa maka TNI Polri akan bersikap
profesional dalam menghadapi kejadian tersebut.
4.
Keempat, kepala distrik, kepala
kampung dan aparat pemerintahan yang ada didaerah wajib melakukan upaya
kewaspadaan dini dengan melakukan tugas keamanan didaerahnya, apabila masih
terjadi maka status kedinasan dari kepala distrik/kepala kampung/LMD, akan
ditinjau.
5.
Kelima, apabila ditemukan/diketahui
aparat polisi yang memberikan kontribusi kepala KKB maka bagi PNS status
kedinasanya akan ditinjau sedangkan aparat TNI/Polri akan diproses sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
6.
Keenam, apabila kedapatan ada
anak-anak dari kampung tertentu yang ikut-ikutan dengan KKB maka pemerintah akan
berurusan dengan kampung tersebut dan keluarga dari anak-anak tersebut.
0 komentar: