Pemerintah Papua Dan Papua Barat Dengan Tegas Menolak Keberadaan KNPB Di Bumi Cenderawasih





Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah organisasi politik yang illegal, organisasi terlarang yang pada dasarnya sebuah perwujudan perlawanan politik melawan pemerintah pusat, semua sikap apapun yang disuarakan organisasi ini adalah sikap politik melawan pemerintah diluar konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ini terbukti Pemerintah melalui Polda Papua dengan tegas melarang berbagai aksi yang dilakukan KNPB di Tanah Papua. Rencana unjukrasa KNPB yang akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014 terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura tidak ditanggapi Polda Papua, dengan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa KNPB.

Dua wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wamena. Kedua wartawan ini terlibat dengan kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pada tanggal 11 Agustus, Thomas dan Valentine didakwa dengan melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011.

Aksi unjuk rasa atau demo KNPB selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka dan selalu membawa simbol-simbol seperti Bendera Bintang Kejora serta mengancam keamanan masyarakat umum. Pemerintah melalui Polda Papua akan menindak tegas dan memberikan  sanksi hukum sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku terkait aksi-aksi yang melanggar hukum yang dilakukan KNPB yang menyampaikan pendapat di muka umum yang tidak mematuhi ketentuan perundang-uandangan yang berlaku. (SP/99)

0 komentar: