Pemerintah Papua Dan Papua Barat Dengan Tegas Menolak Keberadaan KNPB Di Bumi Cenderawasih
Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) adalah
organisasi politik yang illegal, organisasi terlarang yang pada dasarnya sebuah perwujudan
perlawanan politik melawan pemerintah pusat, semua sikap apapun yang
disuarakan organisasi ini adalah sikap politik melawan pemerintah diluar
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ini terbukti Pemerintah
melalui Polda Papua dengan tegas melarang berbagai aksi yang dilakukan KNPB di
Tanah Papua. Rencana
unjukrasa KNPB yang akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014 terkait
tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan
Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura tidak ditanggapi Polda
Papua, dengan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas
rencana unjukrasa KNPB.
Dua wartawan Perancis,
Thomas Dandois dan Valentine Bourrat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Kelas II Wamena. Kedua wartawan ini terlibat dengan
kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pada tanggal
11 Agustus, Thomas dan Valentine didakwa dengan melanggar Pasal 122 UU Imigrasi
2011.
Aksi unjuk rasa atau demo
KNPB selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka dan selalu membawa simbol-simbol
seperti Bendera Bintang Kejora serta mengancam keamanan masyarakat umum.
Pemerintah melalui Polda Papua akan menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesui dengan ketentuan peraturan
perundang-undagan yang berlaku terkait aksi-aksi yang melanggar hukum yang
dilakukan KNPB yang menyampaikan pendapat di muka umum yang tidak mematuhi
ketentuan perundang-uandangan yang berlaku. (SP/99)
0 komentar: