Kedua Jurnalis asing asal Perancis terbukti bersalah di persidangan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura
Jayapura
– Terkait penyalah gunaan visa kunjungannya ke Papua dua Jurnalis asing asal Perancis
masing-masing Marie-Valentine Louise Bourrat (29) dan Thomas Charlie Dandois
(40) didakwa terlibat perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Akibat
kejadian tersebut keduanya diganjal hukuman pidana saat disidang di Pengadilan
Negeri Klas I A Jayapura, pada hari Senin
(20/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, S.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H.,
M.H., dan Irianto P.U, S.H., M.Hum.
Dalam
Surat Dakwaan, JPU Sukanda, S.H., M.H., mengatakan, para terdakwa didakwa
melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan dikenakan denda
kumulatif, yakni setiap orang asing yang
dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan
maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan
turut-serta melakukan.
Pasalnya,
para terdakwa datang ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, tapi ternyata
melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Presiden Demokrat West
Papua Forkorus Yoboisembut di Doyo, Kabupaten Jayapura pada Senin (4/8).
Kemudian bertemu tokoh OPM Areki Wanimbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada
Kamis (7/10) sekaligus berencana melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten
Lanny Jaya mengikuti Lembah Baliem.
Kedua
jurnalis asla perancis itu, menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan
jurnalistik di Indonesia dilarang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mesti
menggunakan izin jurnalis setelah mendapat Clearing House (CH) dari Kementerian
Luar Negeri.
Menurut
Sukanda, kedua terdakwa mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk
mengetahui mengapa OPM selalu berseberangan dengan pemerintah Indonesia dalam
perspektif sosial, budaya, adat-istiadat dan sejarah. Hasil kegiatan
jurnalistik pada terdakwa nantinya dibuat film dokumenter dan disiarkan pada
salah-satu TV di Perancis.
“Kami
memiliki barang bukti yakni audio visual termasuk laptop dan ponsel yang berisi
gambar dan wawancara para terdakwa dengan tokoh OPM,” tukasnya.
Sementara
itu, Penasehat Hukum para terdakwa Aristo MA Pangaribuan, S.H., dalam
eksepsinya menuturkan pihaknya memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang
disampaikan JPU, karena batal demi hukum. Pasalnya, surat dakwaan kabur, tak
jelas dan tak menjelaskan maksud dari jurnalistik.
Sentani,
Kabupaten Jayapura, Papua setiap orang asing yang dengan sengaja
menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin
tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut-serta melakukan.
0 komentar: